Lebong Usulkan 1.008 Pegawai

Lebong Usulkan 1.008 Pegawai

Untuk Mengikuti Tes CPNS dan PPPK

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Pemerintah Kabupaten Lebong, usulkan sebanyak 1.008 orang dalam perekrutan calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) maupun pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penerimaan tahun 2019. Kepala Bidang (kabid) Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, A Ropik SSos, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima usulan dari masing-masing organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyampaikan kebutuhan jumlah pegawai. “Total yang kita terima sebanyak seribu orang lebih,” jelasnyanya kemarin (13/06).

Dari total kebutuhan pegawai dari masing-masing OPD, sebelumnya pada bulan April 2019 yang lalu telah diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) jumlah pegawai yang dibutuhkan. “Usulan telah kita sampaikan setelah seluurh OPD menyampaikan jumlah kebutuhan,” sampainya.

Dimana dalam usulan yang disampaikan terdiri dari jabatan pimpinan tinggi dan administrasi sebanyak 24 orang, jabatan pelaksana (fungsional umum) sebanyak 463 orang, jabatan fungsional (non guru dan kesehatan) sebanyak 137 orang, tenaga guru sebanyak 146 orang. “Ditambah tenaga Kesehatan sebanyak 238 orang,” ucapnya.

Akan tetapi pada bulan Mei yang lalu ada perubahan dalam pengusulan pengadaan pegawai, sesuai dengan Surat Edaran(SE) dari Kemenpan-RB nomor : B/617/M.SM.0100/2019 perihal pengadaan ASN tahun 2019. Dimana isi dari SE tersebut mengatakan untuk perekrutan pegawai tahun 2019, setiap daerah mengusulakn sebanyak 70 persen untuk P3K dan 30 persen CPNS dari total usulan. “Sementara usulan yang telah kita sampaikan belum ada 70 untuk PPPK dan 30 persen untuk CPNS, “ ucapnya.

Sementara batas waktu penyampaian usulan pada hari sabtu (15/06). Untuk itulah pihaknya kembali akan merubah usulan dari masing-masing OPD yang mana akan diusulkan untuk PPPK dan mana yang akan diusulkan untuk mengikuti tes CPNS. “Kita akan melakukan pembagian terlebih dahulu dan akan kembali akan kita usulkankarena usulan yang disampaikan OPD semuanya usulan untuk CPNS dan tidak ada untuk PPPK,” ujarnya.

Ditambahkan Ropik, untuk usulan formasi PPPK yang memberikan kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif, untuk itulah yang saat ini masih berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) memiliki kesempatan untuk diusulkan masuk. “Namun kita masih menunggu teknis cara perekrutan untuk TKK sebagai pegawai yang masuk dalam katagori P3K,” ucapnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: